
Sebagian dari kita telah mengenal profesi Notaris dan Advocat
Namun perlu kita ketahui dua profesi tersebut memiliki kewenangan dalam menjalankan jabatannya dan menaungi undang-undang yang berbeda miskipun sama-sama bergerak dibidang Jasa pelayanan Hukum
Mari kita telusuri secara singkat apa yang membedakan dua peofesi tersebut dan bagaimana undang-undang mengatur ya

Notaris
Undang-undang No. 30 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris selanjutnya disebut UUJN.
Apakah Notaris Pejabat Negara
Notaris merupakan pejabat publik yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, guna memberi perlindungan dan jaminan hukum demi tercapainya kepastian hukum dalam masyarakat. Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik negara, yang khususnya di bidang hukum perdata.
Apakah seorang Notaris bisa menjadi PNS
Pejabat notaris sendiri diangkat oleh negara dalam hal ini oleh menteri. Syarat menjadi notaris yakni WNI, berumur maksimal 27 tahun, berijazah hukum, sehat jasmani dan rohani, bukan berstatus advokat, PNS, pejabat negara, atau jabatan lain yang dilarang dalam UU.
Kenapa notaris tidak bisa merangkap sebagai pejabat negara
Notaris sebagai profesi yang bersifat mandiri, independent, tidak memihak salah satu pihak berbanding terbalik dengan profesi Advokat yang memihak kepada kliennya. Sehingga, apabila Notaris merangkap sebagai pejabat negara maka akan terjadi benturan kepentingan (conflict interest).

Advokat
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. … Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
Apa perbedaan advokat dan pengacara
Pada dasarnya, advokat dan pengacara memiliki makna yang sama. Hal ini telah dituangkan di dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) di mana advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat.
Apa saja fungsi advokat
Advokat sebagai penegak hukum menjalankan kedudukan, peran dan fungsinya secara mandiri untuk memberikan memberikan konsultansi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana) dalam proses peradilan …
Dari pemaparan diatas dapat kita simpulkan secara sederhana bahwa Advokat dan Notaris memeiliki kewenagan yang berbeda dan miliki aturan dan serta undang-undang yang berbeda (namun pada intinya notaris dan Advokat wajib memiliki bagroud Hukum sehingga bisa memberikan pemahaman dan layanan hukum dalam kebutuhan bisnis yang di jalankan oleh client).
Kalian bisa konsultasi kebutuhan bisnis dibidang notaris dan advocat melalui email beri.stiyawan@gmail.com