-
Company profile
Office: Apartment Greenpalace Tower Lotus unit 12 Jl. Raya Pahlawan Kalibata No 1 Kel. Kalibata Kec. Pancoran Jakarta Selatan 12830
Hukum/Legal Consultant PKPA @univ_indonesia ๐ฆ ๐งโ๐ป
College of Law โ๏ธโ๏ธ
Business ๐ฉWA #087889314402 ๐ฒ Email: beri.Stiyawan@gmail.comPelayanan jasa hukum berupa nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada pelaku bisnis di kemas secara profesional dengan hasi akurat dan biaya yang efisien
Kami berfokus kepada :
1.Pendirian Perusahaan Badan Hukum , Perijinan , dan SK Kemenkumham
2. Pendaftaran Merek Dagang , BPOM
3. Property, (penerbitan, pengalihan hak, Roya, Perpanjangan Sertipikat)
4. Kewarganegaraan WNI
5. Perbankan corporate dan lembaga Keuangan lainnya
6. Kenotariatan
Temukan kami dan dapatkan free konsultasi โ๏ธ๐ฉ IG: officialbrich_jkt
-
Aturan baru terkait Jaminan Hari Tua hanya dicairkan apabila umur 56 Tahun
JHT hanya bisa dicairkan setelah berumur 56 tahun โฆ???
.
JHT atau disingkatan (Jaminan Hari Tua) .
.
Well โฆ..ini lagi marak dan menjadi pembincangan hangat seindonesia setelah keluarnya Putusan Menteri No. 2 tahun 2022 oleh PERMENAKER, bagi karyawan swasta mungkin berita ini membuat sedikit shock bagaimana tidak jaminan hari tua yang di harapan bisa cair ketika berhenti bekerja baik di PHK atau Berhenti sendri , maka JHT lah yang diandalkan sementara dapat pekerjaan baru karena bagaimanapun JHT, adalah Hak sepenuhnya bagi karyawan yang telah membayar iuar yang dibayarkan oleh perusahaan melalui pemotongan gaji .
.
Apa sebenarnya melatarbelakangi sehingga muncul PERMEN ini apakah bersifat tergesa-gesa atau ada kebijakan lain di saat wabah covid 19 yang notabene nya banyak karyawan di rumahkan dan diberhentikan dengan alasan pengusaha tidak memiliki kemampuan untuk membayar โฆ
.
Menarik untuk kita mengamati lebih jauh โฆ.
Pada aturan yang sebelumnya yang termaktub dalam PERMENAKER No. 19 tahun 2015 JHT Bisa diklaim setelah satu bulan usai bekerja setelah mengundurkan diri.
.
Artinya dengan adanya putusan menteri tenagakerja yg baru membawa dampak yg mengecekawan terdahap karyawan bukan tanpa alasan JTH sangat mereka harapankan untuk keberlangsungan hidup pasca tidak lagi bekerja ,, namun adanya aturan baru ini memupus harapan untuk JHT bisa di cairkan
.
Well buat temen-temen gimna neh menurut kalian โฆ. comment ya kita diskusi
.
#covid19 #legal #consultan -
Menciptakan kebiasan yang positif dari @HERMANN.EBBINGHAUS
Happy Tuesday,
Terkdang untuk memulai hal yg positif adalah menjadi tantangan tersediri, saya menemukan @hermann.ebbinghaus adalh ilmuan yang meneliti tentang suatu kebiasaan dari mulai hal kecil untuk menciptkan suatu #habits
.
Tingkat kecerdasan manuasia berbeda-beda oleh karena itu terkadang suatu kebiasaan itu lahir dari mulai hal-hal yang sederhana dan tidak bisa dilakukan hanya satu kali atau memaksakan harus selsai dalam satu moment ,artinya segala sesuatu untuk menjadi sebuh kebiasaan adalah harus terus diulang-ulang sampai otak benar2 menangkap dan mengingat segala sesuatu tersebut
.
semoga kita adalah termasuk kedalam manusia yg terus disiplin dalam berbagai hal positif
.positivevibes #positivity #legal #konsultan #corporate #busnis #kecerdasan -
Kapan suatu benda dinyatakan beralihnya kepemilikan Dalam sebuah transaksi bisnis . #SimakHukum
Jakarta, 08-02-2022 – Bahri stiyawan, S.H
Peralihan hak milik atau peristiwa berpindahnya hak atas suatu benda dari penjual ke pembeli seringkali sulit ditentukan dimana letak keabsahan peralihan hak milik tersebut terjadi. Apakah saat penyerahan secara fisik atau pada saat penjual dan pembeli menandatangani perjanjian jual-beli hingga mencatatkan peralihan tersebut pada bukti kepemilikan hak yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Hal ini membuat praktisi hukum maupun praktisi lembaga perbankan/lembaga keuangan non perbankan sulit menentukan kapan hak milik tersebut dapat dikatakan beralih. Sehingga tidak jarang persoalan ini mempengaruhi praktek di lapangan dimana jika pada saat calon debitur menyerahkan jaminan (collateral) kepada kreditur (bank/non bank) sebagai jaminan atas hutangnya dan jaminan yang diserahkan tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya sementara posisi fisik jaminan berada dalam penguasaan debitur.
untuk menjawab persoalan ini sebaiknya perlu diketahui dalu bahwa hukum kebendaan diatur dalam buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pengertian benda di pasal 499 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: โMenurut paham Undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milikโ. Di dalam KUHPerdata kita kenal dengan dua istilah yaitu benda (zaak) dan barang (goed), pada umumnya yang diartikan dengan benda baik itu berupa benda yang berwujud, bernilai ekonomis, ataupun yang berupa hak ialah segala sesuatu yang dapat dikuasai manusia dan dapat dijadikan obyek hukum. Jadi untuk dapat menjadi obyek hukum ada syarat yang harus dipenuhi yaitu benda dalam penguasaan subyek hukum orang atau badan hukum dan benda tersebut mempunyai nilai ekonomi dan karena itu dapat dijadikan sebagai obyek hukum. Kemudian jika kita membedakan benda menurut jenisnya, berdasarkan pasal 504 Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) โbenda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak (roerende zaken) dan benda tidak bergerak (on roerende zaken)โ. Dalam pembagian kedua jenis benda tersebut benda dapat dibedakan dari sifatnya, tujuan kegunaannya dan telah ditentukan oleh undang-undang .
Setelah kita mengetahui pengertian tentang benda serta pembagian penggolongannya maka dengan mudah kita akan dapat menjawab pokok permasalahan mengenai letak keabsahan peralihan hak kepemilikan suatu benda. Perlu kita ketahui bahwa hak kebendaan dapat beralih karena adanya penyerahan (levering) dan penyerahan benda tersebut harus berdasarkan jenis dan cara perolehannya mengenai hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 584 KUHPerdata yang mana โHak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang, maupun menurut surat wasiat, dan karena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan ituโ.
Berdasarkan ketentuan tersebut seperti disebutkan dalam pasal 584 KUHPerdata merupakan cara untuk memperoleh hak milik yang mana cara tersebut yang paling sering kita jumpai di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu penyerahan (levering) merupakan perbuatan hukum peralihan hak milik atas kekuasaan nyata terhadap suatu benda dari pemilik semula ketangan pihak lain. Dalam KUHPerdata kita kenal dengan 2 (dua) macam penyerahan barang yakni penyerahan secara nyata (feitelijke levering) dan penyerahan secara hukum (yuridische levering). Jika kita ingin mengetahui perbedaan dari kedua macam penyerahan (levering) tersebut maka terlebh dahulu kita harus mengetahui perbedaan antara benda yang tergolong benda bergerak dan benda tidak bergerak sebagaimana menurut sifatnya, tujuan penggunaannya, dan telah ditentukan oleh undang-undang bahwa benda tersebut termasuk termasuk benda bergerak atau tidak bergerak misalnya kapal laut atau pesawat yang bobot beratnya melebihi 20 ton jika melihat sifatnya kedua benda tersebut bergerak dan dapat berpindah tempat. Namun undang-undang menentukan bahwa kapal laut yang bobot beratnya melebihi 20 ton masuk dalam benda tidak bergerak dan dapat dibebankan dengan hipotik sebagaimana pasal 314 alinea ketiga KUHD (kitab Undang-undang hukum Dagang). Sementara hipotik merupakan pengikatan jaminan terhadap benda tidak bergerak sebagaimana diatur dalam buku II pasal 1164 KUHPerdata. Sehingga dapat disimpulkan jika bobot berat kapal laut melebihi 20 ton masuk dalam golongan benda tidak bergerak dan dapat dibebankan dengan hipotik. Sebaliknya jika beratnya kurang dari 20 ton maka pembebanannya dengan fidusia. Demikian semoga infomasi yang singkat ini bermanfaat …… -
Happy New Year 2022
Menyoroti semua yang terjadi di 2021, menjadi pembelajaran yang berharga untuk menjadi lebih baik di tahun 2022
Saat ini wabah Covid masih merajalela disekitar kita uforia perayaan tahun baru terasa sangat berbeda selama 2 tahun belakangan ini , namun apapun itu kita tetap harus tetap mematuhi peraturan pemerintah yg dikeluarkan sebagaimana yang dijelaskan dalam:
SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19
SURAT EDARAN
NOMOR 21 TAHUN 2021
TENTANG
KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19
SURAT EDARAN
NOMOR 21 TAHUN 2021
TENTANG
KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)Nah ….mungkin pergantian hatun ini sudah banyak planing meyelesaikan s2, apply studi ke luarnegeri , menyelsaikan penulisan buku , well apapun itu semoga tahun ini harus memiliki tujuan sehingga tahun yang singkat ini bisa produktif dan bermanfaat.
