
#legalconsultan
Menjadi Notaris Pasar Modal β¦.??
.
Well mungkin kita sudah tau profesi notaris baik dilihat secara legalitas ya ataupun mungkin orang yg awam melihat notaris hanya berdasarkan pelang nama yg terpampang di depan kantor , lalu apa bedanya notaris pasar modal dengan notaris pada umum nya? sebagai catatan notaris di angkat oleh menteri dan bernaung di undang-undang No. #30 thn 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi No.2 Tahun 2014 tentang jabatan Notaris .
.
Nah selain itu juga β¦Notaris pasar modal itu erat kaitan dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No. -37/PM/1996 tgl 17 Jan 1996 yang melakukan kegiatan dipasar modal.
.
apa saja syarat menjadi notaris pasar modal :
- telah diangkat menjadi notaris
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dipidana
- wajib memiliki kemampuan dan ilmu dalam pasar modal
- sanggup secara terus menerus mengikuti pelatihan yg diadakan oleh Pabepam
- telah terdaftar menjadi anggota INI
.
Setelah syarat-syarat terpenuhi bisa melanjutkan proses permohonan ke bapepam LK dalam 4 rangkap formulir No VIII .D.1-1 Dan memenuhi dokuemn antara lain : - NPWP
- SK Pengangkatan Notaris
- Surat Penytaan tidak pernah dijatuhkan hukuman pidana
- Sertipikat program pelatihan oleh Bapepam
.
Setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, langkah selanjtnya adalah menunggu respon jawaban dari bapepam selama -+ 45 (empatpuluhlima) Hari sejak diterima ya pendaftaran /permohanan (respon yng akan diterima, adalah disetujui atau ditolaknya)
.
Nah semoga infomasi bermafaatnya sekilas secara singkat apabila Ingin menjadi notaris Pasar modal .. sepamat berjuang dan stay positif #hukum ##media #Notaris #Indonesia