Menjadi Notaris Pasar Modal

Bisnis berkembang sering kemajuan teknologi dan sumberdaya manusia

#legalconsultan

Menjadi Notaris Pasar Modal ….??
.
Well mungkin kita sudah tau profesi notaris baik dilihat secara legalitas ya ataupun mungkin orang yg awam melihat notaris hanya berdasarkan pelang nama yg terpampang di depan kantor , lalu apa bedanya notaris pasar modal dengan notaris pada umum nya? sebagai catatan notaris di angkat oleh menteri dan bernaung di undang-undang No. #30 thn 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi No.2 Tahun 2014 tentang jabatan Notaris .
.
Nah selain itu juga …Notaris pasar modal itu erat kaitan dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No. -37/PM/1996 tgl 17 Jan 1996 yang melakukan kegiatan dipasar modal.
.
apa saja syarat menjadi notaris pasar modal :

  • telah diangkat menjadi notaris
  • tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dipidana
  • wajib memiliki kemampuan dan ilmu dalam pasar modal
  • sanggup secara terus menerus mengikuti pelatihan yg diadakan oleh Pabepam
  • telah terdaftar menjadi anggota INI
    .
    Setelah syarat-syarat terpenuhi bisa melanjutkan proses permohonan ke bapepam LK dalam 4 rangkap formulir No VIII .D.1-1 Dan memenuhi dokuemn antara lain :
  • NPWP
  • SK Pengangkatan Notaris
  • Surat Penytaan tidak pernah dijatuhkan hukuman pidana
  • Sertipikat program pelatihan oleh Bapepam
    .
    Setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, langkah selanjtnya adalah menunggu respon jawaban dari bapepam selama -+ 45 (empatpuluhlima) Hari sejak diterima ya pendaftaran /permohanan (respon yng akan diterima, adalah disetujui atau ditolaknya)
    .
    Nah semoga infomasi bermafaatnya sekilas secara singkat apabila Ingin menjadi notaris Pasar modal .. sepamat berjuang dan stay positif #hukum ##media #Notaris #Indonesia
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai