#legal Media
Perkembangan terknologi yang semakin pesat membawa pengaruh yang sangat luar biasa dalam tatanan kehidupan masyarakat madani saat ini, karena dituntut untuk berpartisipasi dalam memajukan dan berinovasi dalam sistem digitalisasi sehingga bisa mengejar ketertinggalan dengan negara-negara yang jauh lebih dahulu menjalankan dan menerapkan sistem tersebut. Saat ini perubahan terus terjadi baik disektor pemerintahan dan swasta sehingga tidak jarang saat ini kita temukan kemudahan-kemudahan dalam mengakses data dari seluruh penjuru dunia, begitu juga dengan kegiatan sehari-hari baik dalam hal perbuatan hukum atau transaksi bisnis. Contoh yang bisa kita temukan saat ini adalah, adanya palikasi zoom yang terhubung dengan sistem internet utuk mempermudah dalam menjalankan atau menggantikan aktivitas pembelajaran tanpa tatap muka, hal demikian dirasa sangat optimal dalam stuasi pandemi covid 19 yang belum diketahui sampai kapan akan berakhir. Menjadi tantangan buat kami selaku praktisi hukum untuk lebih selektif dalam melakukan tindakan hukum sehingga tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. Karena bukan tidak mungkin pengaruh digitalisasi akan mebawa dampak yang sangat luar biasa untuk masa yang akan datang sehingga profesi yang bersifat strategis akan digantikan dengan sistem digitalisasi dengan alasan lebih optimal dan flexibel. Mejadi pertanyaan buat saya sebagai penulis β¦? apakah kita selaku pengemban profesi sudah siap dengan perkembangan digitalisasi yang akan membawa pengaruh dimasa yang akan datang atau tetap berpegang terhadap peraturan dan undang-undang yang sudah baku.
