JHT hanya bisa dicairkan setelah berumur 56 tahun …???
.
JHT atau disingkatan (Jaminan Hari Tua) .
.
Well …..ini lagi marak dan menjadi pembincangan hangat seindonesia setelah keluarnya Putusan Menteri No. 2 tahun 2022 oleh PERMENAKER, bagi karyawan swasta mungkin berita ini membuat sedikit shock bagaimana tidak jaminan hari tua yang di harapan bisa cair ketika berhenti bekerja baik di PHK atau Berhenti sendri , maka JHT lah yang diandalkan sementara dapat pekerjaan baru karena bagaimanapun JHT, adalah Hak sepenuhnya bagi karyawan yang telah membayar iuar yang dibayarkan oleh perusahaan melalui pemotongan gaji .
.
Apa sebenarnya melatarbelakangi sehingga muncul PERMEN ini apakah bersifat tergesa-gesa atau ada kebijakan lain di saat wabah covid 19 yang notabene nya banyak karyawan di rumahkan dan diberhentikan dengan alasan pengusaha tidak memiliki kemampuan untuk membayar …
.
Menarik untuk kita mengamati lebih jauh ….
Pada aturan yang sebelumnya yang termaktub dalam PERMENAKER No. 19 tahun 2015 JHT Bisa diklaim setelah satu bulan usai bekerja setelah mengundurkan diri.
.
Artinya dengan adanya putusan menteri tenagakerja yg baru membawa dampak yg mengecekawan terdahap karyawan bukan tanpa alasan JTH sangat mereka harapankan untuk keberlangsungan hidup pasca tidak lagi bekerja ,, namun adanya aturan baru ini memupus harapan untuk JHT bisa di cairkan
.
Well buat temen-temen gimna neh menurut kalian …. comment ya kita diskusi
.
#covid19 #legal #consultan
Tinggalkan komentar