Jakarta, 08-02-2022 – Bahri stiyawan, S.H
Peralihan hak milik atau peristiwa berpindahnya hak atas suatu benda dari penjual ke pembeli seringkali sulit ditentukan dimana letak keabsahan peralihan hak milik tersebut terjadi. Apakah saat penyerahan secara fisik atau pada saat penjual dan pembeli menandatangani perjanjian jual-beli hingga mencatatkan peralihan tersebut pada bukti kepemilikan hak yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Hal ini membuat praktisi hukum maupun praktisi lembaga perbankan/lembaga keuangan non perbankan sulit menentukan kapan hak milik tersebut dapat dikatakan beralih. Sehingga tidak jarang persoalan ini mempengaruhi praktek di lapangan dimana jika pada saat calon debitur menyerahkan jaminan (collateral) kepada kreditur (bank/non bank) sebagai jaminan atas hutangnya dan jaminan yang diserahkan tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya sementara posisi fisik jaminan berada dalam penguasaan debitur.
untuk menjawab persoalan ini sebaiknya perlu diketahui dalu bahwa hukum kebendaan diatur dalam buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pengertian benda di pasal 499 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: “Menurut paham Undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”. Di dalam KUHPerdata kita kenal dengan dua istilah yaitu benda (zaak) dan barang (goed), pada umumnya yang diartikan dengan benda baik itu berupa benda yang berwujud, bernilai ekonomis, ataupun yang berupa hak ialah segala sesuatu yang dapat dikuasai manusia dan dapat dijadikan obyek hukum. Jadi untuk dapat menjadi obyek hukum ada syarat yang harus dipenuhi yaitu benda dalam penguasaan subyek hukum orang atau badan hukum dan benda tersebut mempunyai nilai ekonomi dan karena itu dapat dijadikan sebagai obyek hukum. Kemudian jika kita membedakan benda menurut jenisnya, berdasarkan pasal 504 Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) “benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak (roerende zaken) dan benda tidak bergerak (on roerende zaken)”. Dalam pembagian kedua jenis benda tersebut benda dapat dibedakan dari sifatnya, tujuan kegunaannya dan telah ditentukan oleh undang-undang .
Setelah kita mengetahui pengertian tentang benda serta pembagian penggolongannya maka dengan mudah kita akan dapat menjawab pokok permasalahan mengenai letak keabsahan peralihan hak kepemilikan suatu benda. Perlu kita ketahui bahwa hak kebendaan dapat beralih karena adanya penyerahan (levering) dan penyerahan benda tersebut harus berdasarkan jenis dan cara perolehannya mengenai hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 584 KUHPerdata yang mana “Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang, maupun menurut surat wasiat, dan karena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”.
Berdasarkan ketentuan tersebut seperti disebutkan dalam pasal 584 KUHPerdata merupakan cara untuk memperoleh hak milik yang mana cara tersebut yang paling sering kita jumpai di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu penyerahan (levering) merupakan perbuatan hukum peralihan hak milik atas kekuasaan nyata terhadap suatu benda dari pemilik semula ketangan pihak lain. Dalam KUHPerdata kita kenal dengan 2 (dua) macam penyerahan barang yakni penyerahan secara nyata (feitelijke levering) dan penyerahan secara hukum (yuridische levering). Jika kita ingin mengetahui perbedaan dari kedua macam penyerahan (levering) tersebut maka terlebh dahulu kita harus mengetahui perbedaan antara benda yang tergolong benda bergerak dan benda tidak bergerak sebagaimana menurut sifatnya, tujuan penggunaannya, dan telah ditentukan oleh undang-undang bahwa benda tersebut termasuk termasuk benda bergerak atau tidak bergerak misalnya kapal laut atau pesawat yang bobot beratnya melebihi 20 ton jika melihat sifatnya kedua benda tersebut bergerak dan dapat berpindah tempat. Namun undang-undang menentukan bahwa kapal laut yang bobot beratnya melebihi 20 ton masuk dalam benda tidak bergerak dan dapat dibebankan dengan hipotik sebagaimana pasal 314 alinea ketiga KUHD (kitab Undang-undang hukum Dagang). Sementara hipotik merupakan pengikatan jaminan terhadap benda tidak bergerak sebagaimana diatur dalam buku II pasal 1164 KUHPerdata. Sehingga dapat disimpulkan jika bobot berat kapal laut melebihi 20 ton masuk dalam golongan benda tidak bergerak dan dapat dibebankan dengan hipotik. Sebaliknya jika beratnya kurang dari 20 ton maka pembebanannya dengan fidusia. Demikian semoga infomasi yang singkat ini bermanfaat ……
Tinggalkan komentar